Komisi III DPRD Ambon Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ditemukan Pelanggaran Izin di Bukit Hijau Urimessing
Komisi III DPRD Ambon Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ditemukan Pelanggaran Izin di Bukit Hijau Urimessing

MBN.com – Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran perizinan dalam pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing oleh pihak pengembang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menyampaikan bahwa pihaknya bersama dinas teknis terkait akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi yang ada di lapangan.

“Kami akan turun langsung bersama instansi teknis untuk menelaah dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL, serta melihat kondisi faktual di lokasi. Jika ditemukan pembangunan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dan berdampak pada aspek lingkungan, maka persoalan ini dapat dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Far Far kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/6/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi III Gunawan Mochtar, sejumlah anggota komisi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon Ivonny Latuputty beserta jajaran, perangkat RT 007/RW 001, serta warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III memutuskan untuk menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan dan perizinan kawasan perumahan tersebut.

“Kami akan mengundang Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, serta pihak pengembang agar seluruh informasi terkait perizinan dapat dipaparkan secara lengkap. Dengan begitu, semua data yang dibutuhkan dapat diperoleh secara menyeluruh,” jelas Far Far.

Menurutnya, kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persoalan yang dikeluhkan warga dapat dibahas secara objektif dan menghasilkan solusi yang tepat. DPRD, lanjutnya, hanya menjalankan fungsi pengawasan dan mengawal hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

“Warga yang telah memenuhi kewajiban pembayaran tentu berhak memperoleh fasilitas dan layanan yang dijanjikan oleh pengembang. Kami hadir untuk memastikan hak-hak tersebut terlindungi,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap sejumlah persoalan yang masih dihadapi warga. Salah satunya terkait sertifikat tanah yang hingga kini belum diterima oleh beberapa konsumen meskipun pembayaran rumah telah dilunasi.

“Dari hasil diskusi diketahui ada warga yang sudah melakukan pelunasan secara tunai, namun sampai sekarang belum memperoleh sertifikat tanah. Saat ini jumlah rumah yang telah dibangun sekitar 170 unit, sementara yang sudah dihuni baru sekitar 90 unit,” ungkap Far Far.

Ia menegaskan bahwa RDP yang digelar merupakan forum untuk menampung aspirasi dan keluhan warga serta mempertemukan semua pihak yang terlibat, termasuk pengembang PT Matriech Cipta Anugerah (PT MCA), pihak perbankan, dan instansi pemerintah terkait.

Menurut Far Far, forum tersebut bukanlah ajang pemeriksaan ataupun penghakiman, melainkan ruang dialog untuk mencari penyelesaian terbaik terhadap berbagai persoalan yang muncul di kawasan perumahan tersebut.

“Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan pembenahan. Namun apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan yang signifikan, maka pencabutan izin lingkungan maupun izin operasional perusahaan bisa menjadi opsi yang dipertimbangkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi tidak hanya berhenti pada pencabutan izin. Jika kewajiban pengembang tetap tidak dipenuhi, maka langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan pada Selasa (9/6/2026) guna melihat secara langsung kondisi lingkungan perumahan dan mencocokkan berbagai laporan yang telah disampaikan warga. (***)

Share this ...